Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 17/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa lanjut usia memiliki hak yang sama untuk mengembangkan potensi diri dan berkontribusi pada masyarakat, serta memiliki peran dalam pembangunan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
  3. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial dan tidak potensial, meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan pendampingan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  4. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam memberikan perlindungan kepada lanjut usia.
  5. Penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
  6. Kelembagaan dan koordinasi, termasuk pembentukan Karang Wredha dan Komisi Daerah Lanjut Usia.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan lanjut usia, termasuk hak, kewajiban, pelayanan, dan perlindungan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian lanjut usia di Kabupaten Sukoharjo.

(-)

(-)