Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 29) Dan semua Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.

Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal untuk UMKM/koperasi, bantuan riset dan pengembangan, serta fasilitas pelatihan vokasi. Bentuk kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu seperti UMKM/koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat, dan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Permohonan insentif dan kemudahan investasi diajukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal, dengan melampirkan profil usaha, jumlah modal, jumlah tenaga kerja, dan bentuk insentif/kemudahan yang dimohonkan. Bupati menetapkan Tim Verifikasi dan Penilaian untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap usulan tersebut.

1. Kebijakan Daerah yang berkaitan dengan fasilitasi penanaman Modal di Daerah yang telah dilaksanakan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh kegiatan penyelenggaraan fasilitasi penanaman Modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Seluruh kerjasama penyelenggaraan program, dan/atau kegiatan fasilitasi penanaman Modal yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut. 4. Penyelenggaraan fasilitasi penanaman Modal yang belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyelenggaraan fasilitasi penanaman Modal selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Penerima insentif dan/atau kemudahan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa: 2. Teguran tertulis; dan 3. Pencabutan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.