Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2001 · Keppres No. 4 Tahun 2001 · Keppres Nomor 4 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2001Tanggal Penetapan:11 Januari 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2001
Tanggal Penetapan11 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana.

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2001 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dengan memberikan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan bervariasi tergantung pada periode waktu dan jabatan, sebagaimana diatur dalam lampiran keputusan ini. Pegawai yang merangkap jabatan hanya berhak atas satu tunjangan yang lebih menguntungkan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai dibebastugaskan dari jabatan fungsional atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)