di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi Dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil Dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 43/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 43/POJK.04/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk memberikan relaksasi kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik dengan aset skala kecil dan menengah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akses pendanaan pasar modal dan menyesuaikan kewajiban dengan kondisi emiten. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan tata kelola yang disesuaikan dengan kemampuan emiten. Emiten skala kecil dan menengah harus memiliki komisaris independen dan fungsi komite audit. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan bahasa dalam laporan dan pengumuman, serta kewajiban pengumuman melalui situs web dan media lainnya.