Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan terkait dengan permodalan dan penyertaan modal. Perubahan meliputi judul BAB IV menjadi "PERMODALAN DAN PENYERTAAN MODAL", perubahan Pasal 11 yang menyatakan bahwa modal Perusahaan Daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, perubahan Pasal 12 yang mengatur penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dalam bentuk uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) Tahun Anggaran, serta perubahan Pasal 13 yang mengatur penyertaan modal tambahan yang jumlahnya melebihi besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri tentang penyertaan modal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait penyertaan modal kepada perusahaan daerah, serta untuk meningkatkan sumber-sumber pembiayaan daerah terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah dan keuangan daerah, menciptakan iklim usaha yang menguntungkan, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.