Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH “ANEKA USAHA” KABUPATEN PACITAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 8/2012 · Perda Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH “ANEKA USAHA” KABUPATEN PACITAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan terkait dengan permodalan dan penyertaan modal. Perubahan meliputi judul BAB IV menjadi "PERMODALAN DAN PENYERTAAN MODAL", perubahan Pasal 11 yang menyatakan bahwa modal Perusahaan Daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, perubahan Pasal 12 yang mengatur penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dalam bentuk uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) Tahun Anggaran, serta perubahan Pasal 13 yang mengatur penyertaan modal tambahan yang jumlahnya melebihi besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri tentang penyertaan modal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait penyertaan modal kepada perusahaan daerah, serta untuk meningkatkan sumber-sumber pembiayaan daerah terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah dan keuangan daerah, menciptakan iklim usaha yang menguntungkan, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.

(-)

(-)