Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 10/2013 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Penyediaan Air BersihPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dibentuk dengan maksud untuk mengatur penggunaan air tanah serta memelihara keberadaannya sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap berlangsung sesuai tuntutan pembangunan berkelanjutan. Tujuannya adalah agar pengelolaan air tanah memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras dan seimbang, sehingga dapat mengatasi ketimpangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan yang semakin meningkat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Inventarisasi air tanah dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi air tanah. Peraturan ini juga mengatur zona konservasi air tanah, yang memuat ketentuan mengenai konservasi dan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah. Peraturan ini mengatur perizinan penggunaan air tanah, termasuk izin eksplorasi, pengeboran, pengambilan air tanah, pengambilan mata air, dan penurapan mata air. Setiap pemegang izin memiliki kewajiban tertentu, seperti memberikan sebagian air kepada masyarakat sekitar, membuat laporan penggunaan air tanah, dan memasang meteran air. Terdapat juga larangan-larangan, seperti melakukan pengeboran tanpa izin dan melakukan kegiatan yang dapat merusak sumber air.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Bagi orang/badan yang belum memiliki izin sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini, wajib menyelesaikan perizinannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Pelaksanaan pemungutan pajak air tanah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap pemilik izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penghentian permanen kegiatan, dan pemulihan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (2), Pasal 50, Pasal 68 dan Pasal 69 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.