Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dibentuk dengan maksud untuk mengatur penggunaan air tanah serta memelihara keberadaannya sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap berlangsung sesuai tuntutan pembangunan berkelanjutan. Tujuannya adalah agar pengelolaan air tanah memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras dan seimbang, sehingga dapat mengatasi ketimpangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan yang semakin meningkat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Inventarisasi air tanah dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi air tanah. Peraturan ini juga mengatur zona konservasi air tanah, yang memuat ketentuan mengenai konservasi dan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah.
Peraturan ini mengatur perizinan penggunaan air tanah, termasuk izin eksplorasi, pengeboran, pengambilan air tanah, pengambilan mata air, dan penurapan mata air. Setiap pemegang izin memiliki kewajiban tertentu, seperti memberikan sebagian air kepada masyarakat sekitar, membuat laporan penggunaan air tanah, dan memasang meteran air. Terdapat juga larangan-larangan, seperti melakukan pengeboran tanpa izin dan melakukan kegiatan yang dapat merusak sumber air.