Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 13/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2013Tanggal Penetapan:26 September 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku26 September 2013
Tanggal Penetapan26 September 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 3).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013 ini mengubah struktur organisasi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur, agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lebih terfokus dan tidak tumpang tindih. Perubahan tersebut mencakup susunan bagian dan subbagian di bawah Biro Umum, meliputi Bagian Administrasi Umum, Bagian Rumah Tangga, Bagian Keuangan Sekretariat, serta Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan. Setiap bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Biro, dan setiap subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian. Lampiran Struktur Organisasi Biro Umum juga diubah sesuai dengan Lampiran IX.a Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)