Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1977 tentang TAMBAHAN JABATAN DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1977 · Keppres No. 44 Tahun 1977 · Keppres Nomor 44 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:25 Agustus 1977

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTAMBAHAN JABATAN DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan25 Agustus 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 dengan menambah jabatan di lingkungan Departemen Agama.

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1977 bertujuan untuk menambah jabatan di lingkungan Departemen Agama, khususnya pada Eselon I a dan Eselon I b. Penambahan ini meliputi jabatan Rektor Institut Agama Islam Negeri dan Dekan Fakultas pada Institut Agama Islam Negeri. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat struktur organisasi di Departemen Agama dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas pendidikan agama di Indonesia. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 April 1977.

(-)

(-)