di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 26/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian KWH/variabel jika berasal dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 8%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi/gas alam (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
Peraturan ini juga mengatur masa pajak (1 bulan kalender), saat pajak terutang (saat penggunaan listrik), tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku.