Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 · Kepmentan No. 104/KPTS/HK.140/M/2/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaKomoditas Binaan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian.

Keputusan Menteri ini menetapkan komoditas binaan Kementerian Pertanian yang meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan. Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh masing-masing Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam hal terdapat komoditas binaan dan produk turunannya yang belum tercantum dalam Lampiran, Direktur Jenderal berwenang menetapkannya atas nama Menteri Pertanian melalui Keputusan Menteri, dengan koordinasi bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis terkait, pakar/perguruan tinggi, serta Kementerian/Lembaga.

(-)

(-)