Keputusan Menteri ini menetapkan komoditas binaan Kementerian Pertanian yang meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, serta Peternakan dan Kesehatan Hewan. Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh masing-masing Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam hal terdapat komoditas binaan dan produk turunannya yang belum tercantum dalam Lampiran, Direktur Jenderal berwenang menetapkannya atas nama Menteri Pertanian melalui Keputusan Menteri, dengan koordinasi bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis terkait, pakar/perguruan tinggi, serta Kementerian/Lembaga.