Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 2/2023 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan01 September 2023
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat dalam mencari keadilan, menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, mewujudkan pemberian dana bantuan hukum yang tepat sasaran, memperluas akses keadilan, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, dan mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, terverifikasi dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan, serta kelompok rentan seperti perempuan, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, pekerja migran Indonesia, lanjut usia, dan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.

Bantuan hukum meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi, mencakup menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka juga wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran penanganan perkara. OBH berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, merekrut advokat dan paralegal, menerima anggaran, mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. OBH wajib melaporkan pelaksanaan bantuan hukum, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sesuai tingkatan peradilan.

(-)

1. Penerima Bantuan Hukum yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi administratif lainnya. 2. OBH yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatalan dan pemutusan hubungan kerjasama, dan tidak dilakukan pembayaran atas pemberian Bantuan Hukum. 3. OBH yang melanggar larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.