Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2003 ini dibentuk untuk membentuk kembali Badan Pengawasan Daerah Pemerintah Kota Bekasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Badan ini bertugas membantu Walikota dalam pengawasan umum terhadap pelaksanaan kewenangan daerah oleh perangkat daerah. Fungsi Badan mencakup penyusunan program, urusan tata usaha, perumusan kebijakan pelaksanaan dan teknis di bidang pengawasan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan di berbagai bidang (pemerintahan, pembangunan, keuangan, dan kekayaan daerah), pengujian dan penilaian laporan, pengusutan laporan penyimpangan, analisis kegiatan pengawasan, serta penyusunan laporan periodik. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Keuangan dan Kekayaan Daerah, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Badan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.