Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2021 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2021 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:8 Desember 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan08 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE di Bawaslu mencakup berbagai unsur seperti Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata Kelola SPBE: Meliputi penyusunan Arsitektur SPBE (jangka waktu 5 tahun, direviu setiap paruh waktu atau sesuai kebutuhan) dan Peta Rencana SPBE (jangka waktu 5 tahun, direviu setiap paruh waktu atau sesuai kebutuhan).
  2. Rencana dan Anggaran SPBE: Disusun dengan menghimpun usulan dari seluruh unit organisasi dan diselaraskan dengan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE.
  3. Proses Bisnis SPBE: Disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi, serta penerapan, pembangunan, dan pengembangan aplikasi SPBE, Layanan SPBE, dan keamanan SPBE.
  4. Data dan Informasi: Data dan informasi yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu dan/atau yang diperoleh dari Pengguna SPBE diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik dan menjadi basis data Pengawas Pemilu yang terpusat di Bawaslu.
  5. Infrastruktur SPBE: Terdiri atas jaringan intra Bawaslu dan sistem penghubung layanan Bawaslu, yang dimanfaatkan secara bagi pakai oleh Pengawas Pemilu.
  6. Aplikasi SPBE: Terdiri atas aplikasi umum dan aplikasi khusus, yang digunakan untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
  7. Keamanan SPBE: Ditujukan untuk melindungi sumber daya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, dan aplikasi SPBE dari pihak yang tidak bertanggung jawab, meliputi penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan.
  8. Layanan SPBE Bawaslu: Terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
  9. Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
  10. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Dilaksanakan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi, terdiri atas audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  11. Penyelenggara SPBE: Dibentuk tim koordinasi SPBE yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
  12. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Dilaksanakan oleh tim koordinasi SPBE untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE.

1. Aplikasi dan Layanan SPBE serta layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

(-)