Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Gunungkidul yang meliputi:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Inspektorat Daerah
- Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana (Bakesbangpolinmas dan PB)
- Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP)
- Kantor Pengelolaan Pasar
- Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal)
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD)
- Kantor Pelayanan Terpadu (KPT)
- Satuan Polisi Pamong Praja.
Setiap lembaga teknis daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati, dipimpin oleh seorang Kepala Badan/Kantor/Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi masing-masing lembaga teknis daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan. Struktur organisasi masing-masing lembaga terdiri dari unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan (Sekretariat), unsur pelaksana (Bidang/Seksi dan UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dan uraian tugas masing-masing Lembaga Teknis Daerah.