Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 10/2016 · Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 08); 2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 14); 3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15) kecuali mengenai Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 11); 5. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu. Perangkat Daerah Kota Bengkulu dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah Kota Bengkulu (Tipe B), Sekretariat DPRD Kota Bengkulu (Tipe B), Inspektorat Daerah Kota Bengkulu (Tipe A), Dinas Daerah (Tipe A, B, dan C), Badan Daerah (Tipe A dan B), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Pangan dan Pertanian, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pariwisata, Kepemudaan dan Keolahragaan, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Sosial, Perhubungan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kelautan dan Perikanan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Perpustakaan dan Kearsipan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tenaga Kerja, Statistik, serta Komunikasi, Informatika dan Persandian. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Tipe B), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe B), dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe B). Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pembentukan Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. Walikota dibantu oleh tiga Staf Ahli yang bertanggung jawab kepada Walikota dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)