Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Tinja. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 19 Tahun 1998 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kualitas pelayanan di bidang retribusi penyedotan tinja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyedotan tinja. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan penyedotan tinja.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Penyedotan Tinja termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan per-tanki mobil angkutan tinja.
- **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya administrasi, penyedotan, pembuangan, pengadaan/perawatan mobil angkutan, dan biaya pembinaan.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan tarif retribusi untuk sekali sedot per-tanki mobil tinja (Rp. 200.000), tarif khusus untuk rumah ibadah (Rp. 100.000), dan tarif untuk pemakai jasa Septick Tank komunal (Rp. 15.000 per rumah per bulan).
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
- **Wilayah Pemungutan:** Wilayah pemungutan adalah Kota Binjai.