Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Tinja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 3/2008 · Perda Kota Binjai No. 3 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:16 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Tinja
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan16 Mei 2008
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus Kota Binjai. 2. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus Kota Binjai.

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Tinja. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 19 Tahun 1998 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kualitas pelayanan di bidang retribusi penyedotan tinja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyedotan tinja. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan penyedotan tinja. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Penyedotan Tinja termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan per-tanki mobil angkutan tinja. - **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya administrasi, penyedotan, pembuangan, pengadaan/perawatan mobil angkutan, dan biaya pembinaan. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan tarif retribusi untuk sekali sedot per-tanki mobil tinja (Rp. 200.000), tarif khusus untuk rumah ibadah (Rp. 100.000), dan tarif untuk pemakai jasa Septick Tank komunal (Rp. 15.000 per rumah per bulan). - **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. - **Wilayah Pemungutan:** Wilayah pemungutan adalah Kota Binjai.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.