Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 4/2021 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Poso Tahun 2021-2026 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih, yang berpedoman pada RPJPD Kabupaten Poso, RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah, serta RPJMN. RPJMD ini memuat: - Visi dan Misi: - Visi pembangunan Kabupaten Poso adalah “Keberlanjutan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Poso”. - Misi yang ditetapkan mencakup berbagai aspek pembangunan daerah. - Tujuan dan Sasaran: - RPJMD ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat. - Strategi dan Arah Kebijakan: - Strategi pembangunan daerah difokuskan pada pendekatan sektoral yang terintegrasi dengan pendekatan spasial. - Program Prioritas: - Program prioritas pembangunan mencakup berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan. - Kerangka Pendanaan: - RPJMD ini juga memuat kerangka pendanaan pembangunan daerah yang bersifat indikatif. RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh komponen di daerah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan. Penyusunan RPJMD ini melibatkan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).

1. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur perangkat daerah sesudah Peraturan Daerah diundangkan, maka harus dibaca dan di maknai sebagai nomenklatur perangkat daerah sesuai urusan masing-masing yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati menurut Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah yang baru. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Bupati mengenai mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat ditetapkan paling lama tahun 2022.

(-)