Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Poso Tahun 2021-2026 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih, yang berpedoman pada RPJPD Kabupaten Poso, RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah, serta RPJMN.
RPJMD ini memuat:
- Visi dan Misi:
- Visi pembangunan Kabupaten Poso adalah “Keberlanjutan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Poso”.
- Misi yang ditetapkan mencakup berbagai aspek pembangunan daerah.
- Tujuan dan Sasaran:
- RPJMD ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat.
- Strategi dan Arah Kebijakan:
- Strategi pembangunan daerah difokuskan pada pendekatan sektoral yang terintegrasi dengan pendekatan spasial.
- Program Prioritas:
- Program prioritas pembangunan mencakup berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Kerangka Pendanaan:
- RPJMD ini juga memuat kerangka pendanaan pembangunan daerah yang bersifat indikatif.
RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh komponen di daerah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan. Penyusunan RPJMD ini melibatkan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).