Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2009Tanggal Penetapan:2 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku10 Februari 2009
Tanggal Penetapan02 Februari 2009
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran daerah kabupaten Kerinci tahun 2001 Nomor 5 Seri C Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Kerinci. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelurahan harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, luas wilayah minimal 5 Km2, bagian wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai seperti kantor pemerintah, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai.

Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Lurah kepada Bupati melalui Camat berdasarkan aspirasi masyarakat. Bupati membentuk Tim peneliti dan pengkajian kelayakan pembentukan kelurahan. Pembentukan kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sekurang-kurangnya memuat nama kelurahan, luas wilayah, batas kelurahan, dan peta kelurahan. Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Pemerintah Daerah. Pembiayaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi, dan evaluasi.

(-)

(-)