di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Kerinci. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelurahan harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, luas wilayah minimal 5 Km2, bagian wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai seperti kantor pemerintah, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai.
Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Lurah kepada Bupati melalui Camat berdasarkan aspirasi masyarakat. Bupati membentuk Tim peneliti dan pengkajian kelayakan pembentukan kelurahan. Pembentukan kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sekurang-kurangnya memuat nama kelurahan, luas wilayah, batas kelurahan, dan peta kelurahan. Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Pemerintah Daerah. Pembiayaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi, dan evaluasi.