Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 4/2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten. Kebijakan pemerintah meliputi perencanaan, peningkatan SDM PPNS, pemenuhan pakaian dinas dan peralatan operasional Satpol PP, pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP dan tenaga kerja kontrak, pencegahan, perlindungan, pembinaan teknis operasional, serta monitoring dan evaluasi. Penegakan Perda dan Perkada dilakukan melalui peningkatan kesadaran, ketaatan, dan penerapan sanksi. Satpol PP berwenang melakukan penertiban non-yustisial dan penindakan yustisial. Penyelenggaraan ketertiban umum meliputi berbagai aspek seperti tertib jalan, tata ruang, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar, kerukunan umat beragama, peran serta masyarakat, ASN, perpajakan, barang milik daerah, keadaan bencana, dan perlindungan sumber daya ikan. Perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui pembentukan Satlinmas di desa/kelurahan.

1. Ketentuan Peraturan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. 2. Selain melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas dan tanggungajwab melakukan penertiban dan pengamanan terhasap aset -aset milik Pemerintah Daerah. 3. Pelaksanaan ketentuan Peratruan Daerah ini dilakukan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan perudang-undangan. 4. Dalam pelaksanaan tugas operasional dilapangan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. 5. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur satuan polisi pamong praja melalu pendidikan dan pelatihan. 6. Untuk terlaksananya optimalisasi tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan tugas dimaksud.

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah akan diberikan sanksi berupa ancaman pidana kurungan atau pidana denda. 2. Mengembalikan pada keadaan semula. 3. Sanksi administrasi. 4. Sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan. 5. Setiap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Dan Pasal 83 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh hari) dan paling lama 30 (tiga puluh)hari atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ).