Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang pengendalian bangkitan dan tarikan lalu lintas yang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, keamanan, efisiensi, dan efektivitas lalu lintas. Latar belakangnya adalah pembangunan yang pesat menimbulkan dampak terhadap lalu lintas di jalan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pembangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
- Tata cara pengajuan rekomendasi meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan dokumen seperti desain bangunan, peta lokasi, bukti hak atas tanah, dan data-data rencana lokasi bangunan.
- Analisa dampak lalu lintas wajib dilakukan terhadap setiap aktivitas, kegiatan, atau pembangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas.
- Pembangunan harus dilengkapi dengan fasilitas lalu lintas dan angkutan seperti parkir, shelter, trotoar, dan jembatan penyeberangan.
- Dinas Perhubungan berwenang melakukan analisa dampak lalu lintas, memberikan rekomendasi, dan melakukan peninjauan kembali terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan.
- Analisa dampak lalu lintas dilaksanakan oleh tenaga ahli lalu lintas dan angkutan jalan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
- Rekomendasi dan penetapan rekayasa lalu lintas merupakan satu kesatuan dengan perizinan pendirian bangunan dan perizinan penggunaan lokasi.