di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 35/2018 · Permenkumham No. 35 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan memperkuat penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana, yaitu pembinaan narapidana agar tidak mengulang perbuatan hukum dan memiliki keterampilan sosial serta berwirausaha. Hal ini dilakukan melalui penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan untuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta perlindungan hak kepemilikan barang bukti.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk peningkatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dan pengelolaan Basan dan Baran. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pelaksanaan program pelayanan dan pembinaan berdasarkan hasil Litmas, serta penempatan narapidana sesuai tingkat risiko di berbagai jenis Lapas.