Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 35/2018 · Permenkumham No. 35 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaRevitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan memperkuat penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana, yaitu pembinaan narapidana agar tidak mengulang perbuatan hukum dan memiliki keterampilan sosial serta berwirausaha. Hal ini dilakukan melalui penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan untuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta perlindungan hak kepemilikan barang bukti.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk peningkatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dan pengelolaan Basan dan Baran. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pelaksanaan program pelayanan dan pembinaan berdasarkan hasil Litmas, serta penempatan narapidana sesuai tingkat risiko di berbagai jenis Lapas.

(-)

(-)