Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 25/2018 · Permenkumham No. 25 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2018Tanggal Penetapan:4 September 2018
Aparatur Sipil NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta penguatan sinergitas kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini mengatur penunjukan Pejabat Struktural sebagai Pelaksana Tugas untuk jabatan struktural yang lowong. Menteri dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon I atau Pejabat Struktural Eselon II.a sebagai Pelaksana Tugas. Sekretaris Jenderal juga diberi wewenang untuk menunjuk Pejabat Struktural Eselon II.a atau Kepala Divisi di Kantor Wilayah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah yang lowong.

(-)

(-)