Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 6/2015 · Perda Kota Ambon No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD setelah tahun anggaran berakhir dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran mencakup:

  • Pendapatan sebesar Rp. 953.210.956.025,62
  • Belanja sebesar Rp. 891.896.488.087,57
  • Surplus sebesar Rp. 61.314.467.938,05
  • Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)

Neraca per 31 Desember 2014 mencatat:

  • Jumlah Aset sebesar Rp. 1.389.354.451.316,37
  • Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 3.672.841.359,00
  • Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 1.521.648.776.188,03

Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)