Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang menjadi dasar untuk menentukan kondisi kekumuhan. Kriteria ini ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.

Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, dengan memperhatikan hak masyarakat terdampak, kondisi ekologis, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Kerjasama dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan kearifan lokal juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif kepada masyarakat dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) serta larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru.

1. Ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan berkaitan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan yang bertentangan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 79 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: - Peringatan tertulis - Pembatasan kegiatan pembangunan - Penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan - Penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman - Penguasaan sementara oleh pemerintah daerah (segel) - Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu - Pembatasan kegiatan usaha - Pembekuan izin mendirikan bangunan - Pencabutan izin mendirikan bangunan - Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah - Perintah pembongkaran bangunan rumah - Pembekuan izin usaha - Pencabutan izin usaha - Pembatalan izin - Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu - Pencabutan insentif - Pengenaan denda administratif - Penutupan lokasi 2. Pelanggaran terhadap Pasal 79 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).