di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang menjadi dasar untuk menentukan kondisi kekumuhan. Kriteria ini ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pola penanganan meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, dengan memperhatikan hak masyarakat terdampak, kondisi ekologis, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan, serta memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Kerjasama dengan berbagai pihak, peran masyarakat, dan kearifan lokal juga diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur pemberian insentif kepada masyarakat dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) serta larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru.