Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok

Juga dikenal sebagai: Permenhub 117/2015 · Permenhub No. 117 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 117 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2015Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2015
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 807 Tahun 2014 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) Di Pelabuhan Tanjung Priok.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok dengan menjaga tingkat penggunaan lapangan penumpukan agar tidak melebihi batas standar utilisasi sebesar 65%. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Pemilik barang diwajibkan memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan dari lini 1 di dalam pelabuhan ke luar pelabuhan dengan biaya sendiri dan berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Bea Cukai. Batas waktu penumpukan ditetapkan maksimal 3 hari. Jika tingkat penggunaan lapangan penumpukan melebihi 65%, Otoritas Pelabuhan dapat memindahkan barang meskipun belum mencapai batas waktu 3 hari. Otoritas Pelabuhan bertanggung jawab atas kelancaran arus barang dan menetapkan tata cara pemindahan barang.

(-)

1. Pemilik barang/kuasanya yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.