di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok
Juga dikenal sebagai: Permenhub 117/2015 · Permenhub No. 117 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 117 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok dengan menjaga tingkat penggunaan lapangan penumpukan agar tidak melebihi batas standar utilisasi sebesar 65%. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial: Pemilik barang diwajibkan memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan dari lini 1 di dalam pelabuhan ke luar pelabuhan dengan biaya sendiri dan berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Bea Cukai. Batas waktu penumpukan ditetapkan maksimal 3 hari. Jika tingkat penggunaan lapangan penumpukan melebihi 65%, Otoritas Pelabuhan dapat memindahkan barang meskipun belum mencapai batas waktu 3 hari. Otoritas Pelabuhan bertanggung jawab atas kelancaran arus barang dan menetapkan tata cara pemindahan barang.