Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"

Juga dikenal sebagai: PP 102/1961 · PP No. 102 Tahun 1961 · PP Nomor 102 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan milik Negara "Garuda Indonesian Airways NV" yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan berdasarkan akta Notaris Raden Kadiman Nomor 137 tertanggal 31 Maret 1950, dan diubah terakhir dengan Akta Notaris Raden Kadiman Nomor 58 tertanggal 15 Agustus 1960.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam bidang perhubungan udara dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini akan beroperasi dalam bidang perhubungan udara dan segala aspek terkait. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 610.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan empat Direktur yang bertanggung jawab atas berbagai bidang operasional. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Udara dan diawasi oleh Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha perusahaan "Garuda Indonesian Airways NV" beralih kepada Perusahaan Negara "Garuda". 2. Pelaksanaan peleburan diatur oleh Menteri Perhubungan Udara.

(-)