Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 03/2018 · Perda Kota Bontang No. 03 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2017 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi, penghapusan ayat (3) dalam Pasal 2, penghapusan huruf c dalam Pasal 3, serta penghapusan Pasal 6, ayat (5) dan (6) dalam Pasal 8, Pasal 14, dan Pasal 18. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

(-)

(-)