Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2012 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:29 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan29 Februari 2012
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan pendapatan daerah serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya adalah mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya. Ketentuan substansial meliputi: - Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan di Purwakarta wajib memperoleh IMB dari Bupati. - Objek retribusi adalah setiap pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. - Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan. - Tarif retribusi ditetapkan sebesar 1,1% dari nilai perkalian besar satuan bangunan, standar harga satuan bangunan, dan koefisien faktor luas bangunan, tingkat bangunan, fungsi bangunan, dan letak lokasi bangunan. - Retribusi dipungut di daerah tempat penyelenggaraan pelayanan. - Penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 dan Pasal 18 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali tarif retribusi. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.