Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan pendapatan daerah serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya adalah mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan di Purwakarta wajib memperoleh IMB dari Bupati.
- Objek retribusi adalah setiap pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
- Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan.
- Tarif retribusi ditetapkan sebesar 1,1% dari nilai perkalian besar satuan bangunan, standar harga satuan bangunan, dan koefisien faktor luas bangunan, tingkat bangunan, fungsi bangunan, dan letak lokasi bangunan.
- Retribusi dipungut di daerah tempat penyelenggaraan pelayanan.
- Penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.