Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 14/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Minuman Berakohol.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi perdagangan minuman keras/beralkohol (MKB) di Kabupaten Semarang guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah gangguan ketertiban. Pengendalian dan pengawasan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB).

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penggolongan minuman keras/beralkohol berdasarkan kadar ethanol.
  2. Persyaratan dan tata cara pengajuan SIUP-MKB bagi perusahaan yang menjual minuman keras golongan B dan C untuk diminum di tempat, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti surat pengantar dari kelurahan/desa, fotokopi KTP, NPWP, Izin Gangguan, SIUP, dan/atau Izin Usaha Tetap Hotel atau Restoran.
  3. Ketentuan mengenai pengedaran dan penjualan minuman keras/beralkohol, termasuk larangan menjual minuman keras golongan A, B, dan C dengan kemasan kurang dari 180 ml, serta larangan menjual minuman keras golongan B dan C di tempat-tempat tertentu kecuali di hotel berbintang 3, 4, dan 5 serta restoran dengan Talam Kencana dan Talam Selaka.
  4. Pembatasan waktu penjualan minuman keras/beralkohol golongan A, B, dan C pada siang hari (12.00-15.00 WIB) dan malam hari (19.00-22.00 WIB), dengan pengecualian pada hari libur di luar hari raya keagamaan.
  5. Kewajiban pemegang izin untuk mencegah penjualan kepada anak di bawah umur/pelajar dan mentaati ketentuan dalam surat izin, serta larangan memindahtangankan izin, menambah luasan tempat, dan menjual produk oplosan atau tidak berlabel.

(-)

Setiap orang pribadi atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 7, 12, 13, dan 14 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.