Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeamanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keamanan pangan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan pangan yang aman, menciptakan sistem keamanan pangan, menciptakan pasar bagi produksi pangan lokal, mewujudkan penjaminan keamanan pangan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi pengembangan usaha pangan segar dan olahan. Jenis usaha pangan meliputi usaha pangan segar (hasil perikanan, hewan, dan tumbuhan) dan usaha pangan olahan (industri rumah tangga pangan dan pangan siap saji). Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi pangan olahan, peredaran pangan, bahan baku pangan, dan bahan tambahan pangan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, kecuali untuk pangan dengan masa simpan kurang dari 7 hari atau untuk keperluan penelitian/konsumsi sendiri.
  • Pangan siap saji harus menerapkan cara produksi yang baik dan memiliki Sertifikat Laik Sehat.
  • Pelaku usaha pangan bertanggung jawab atas keamanan pangan yang dikelola dan wajib menempelkan label pada kemasan yang berisi informasi produk.
  • Pelaku usaha dilarang menjual dan mendistribusikan pangan, bahan pangan, dan bahan tambahan pangan yang dilarang.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sertifikat; dan f. pencabutan izin usaha. 2. Setiap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sertifikat; dan f. pencabutan izin usaha.