di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keamanan pangan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan pangan yang aman, menciptakan sistem keamanan pangan, menciptakan pasar bagi produksi pangan lokal, mewujudkan penjaminan keamanan pangan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi pengembangan usaha pangan segar dan olahan. Jenis usaha pangan meliputi usaha pangan segar (hasil perikanan, hewan, dan tumbuhan) dan usaha pangan olahan (industri rumah tangga pangan dan pangan siap saji). Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi pangan olahan, peredaran pangan, bahan baku pangan, dan bahan tambahan pangan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: