di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perbup Malang 12/2026 · Perbup Malang No. 12 Tahun 2026 · Perbup Malang Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata kelola pelayanan kesehatan primer dengan dinamika peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
UPT Puskesmas berkedudukan sebagai unit organisasi fungsional yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan dapat berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Puskesmas dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja (tidak terpencil, terpencil, sangat terpencil) serta kemampuan pelayanan (nonrawat inap dan rawat inap). Susunan organisasi UPT Puskesmas terdiri atas Kepala UPT dan sistem Klaster yang meliputi klaster manajemen, kesehatan ibu dan anak, kesehatan dewasa dan lanjut usia, penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster.
Tugas utama UPT Puskesmas adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang terintegrasi, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Kepala UPT memiliki kewenangan dalam pengelolaan program, anggaran, dan jejaring pelayanan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai hubungan kerja antara Dinas Kesehatan dan UPT Puskesmas yang bersifat pembinaan, serta kewajiban UPT Puskesmas dalam mengoordinasikan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya.