Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2008Tanggal Penetapan:31 Maret 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku01 April 2008
Tanggal Penetapan31 Maret 2008
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 9 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Garut hasil konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan PD. BPR bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengusaha kecil, melalui penataan kelembagaan perbankan dan penguatan permodalan serta peningkatan daya saing PD. BPR.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan PD. BPR Garut sebagai hasil konsolidasi dari 9 PD. BPR (Kadungora, Leles, Karangpawitan, Limbangan, Malangbong, Cisurupan, Singajaya, Pameungpeuk, Cisewu), yang kemudian menjadi Kantor Cabang PD. BPR Garut.
  2. Modal dasar PD. BPR Garut ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dengan modal disetor awal Rp. 3.358.380.700,-. Pemenuhan modal dasar dianggarkan dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  3. Kedudukan PD. BPR Garut di ibukota kabupaten, dengan kantor cabang di wilayah kecamatan atau daerah lain di Jawa Barat.
  4. Tugas pokok PD. BPR adalah melaksanakan usaha perbankan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan fungsi menghimpun dana, memberikan kredit, bekerjasama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana, menyelenggarakan fungsi pemegang kas daerah, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
  5. Organ PD. BPR terdiri dari Pemilik (Bupati), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  6. Kewenangan Pemilik meliputi segala wewenang tertinggi yang tidak diserahkan kepada Dewan Pengawas atau Direksi, termasuk memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah daerah.
  7. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. BPR.
  8. Direksi bertugas melaksanakan penyusunan perencanaan, koordinasi, dan pengendalian seluruh kegiatan operasional PD. BPR.
  9. Persyaratan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta hak dan kewajiban Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci.

1. PD. BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tetap melaksanakan kegiatan perbankan, sampai ditetapkannya izin operasional PD. BPR Garut hasil konsolidasi dari Bank Indonesia. 2. Segala hak dan kewajiban PD. BPR yang dikonsolidasi, beralih kepada "PD. BPR Garut."

(-)