Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 4/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2014Tanggal Penetapan:19 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku19 Mei 2014
Tanggal Penetapan19 Mei 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Oleh Warga Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 08).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pendidikan bermutu di Kabupaten Banjar yang mampu menjawab tantangan lokal, nasional, dan internasional. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Standar Isi Pendidikan Bermutu:** * Kurikulum pendidikan yang meliputi kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. * Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, dengan pengecualian penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing dalam kondisi tertentu. * Kurikulum PAUD yang diarahkan pada perkembangan perilaku, karakter, akhlak mulia, moral, dan kemampuan dasar anak usia dini. * Kurikulum SD/MI/Sederajat yang diarahkan untuk membentuk kemampuan membaca, menulis, berhitung, berkomunikasi, moral, dan akhlak mulia. * Kurikulum SMP/MTs/Sederajat yang diarahkan untuk membentuk kemampuan gemar membaca dan menulis, berhitung, berkomunikasi, moral, akhlak mulia, serta kompetensi khusus. * Kurikulum SMA/MA/Sederajat yang diarahkan untuk membentuk kemampuan gemar membaca dan menulis, berhitung, berkomunikasi, moral, akhlak mulia, serta kompetensi khusus. * Kurikulum SMK/MAK yang diarahkan untuk membentuk kemampuan kompetensi khusus dan keterampilan. 2. **Proses Pendidikan Bermutu:** * Proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. * Penerimaan peserta didik baru yang objektif, transparan, dan akuntabel. 3. **Kompetensi Lulusan:** * Standar kompetensi lulusan yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik. * Kompetensi lulusan PAUD yang diarahkan pada pembentukan sikap mandiri, berani, bersosialisasi, dan berinteraksi dengan lingkungannya. * Kompetensi lulusan SD/MI/Sederajat yang diarahkan pada peletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. * Kompetensi lulusan SMP/MTs/Sederajat yang diarahkan pada peletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta menghasilkan output dan outcome untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. * Kompetensi lulusan SMA/MA/Sederajat yang diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta menghasilkan output dan outcome untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. * Kompetensi lulusan SMK/MAK yang diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, keterampilan untuk hidup mandiri, keperibadian, akhlak mulia serta menghasilkan output dan outcome untuk hidup mandiri dan mengikut pendidikan lebih lajut sesuai dengan bidang. 4. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** * Persyaratan pendidik yang harus memiliki integritas, berwawasan, menguasai ilmu, seni, budaya dan teknologi dasar, memiliki kualifikasi akademik, dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. * Rekrutmen guru yang bermutu, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata. * Program induksi bagi guru pemula. * Penempatan dan pemindahan guru berdasarkan analisis kebutuhan guru. * Pembinaan dan pengembangan guru yang meliputi pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan karir. * Hak dan kewajiban guru. * Proteksi/Perlindungan dan Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. * Tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, pengawas, pustakawan, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan teknisi sumber belajar, serta tenaga kebersihan sekolah. * Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah. * Rekrutmen Kepala Sekolah/Madrasah. * Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah. * Proses Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasal. * Masa Tugas Kepala Sekolah/Madrasah. * Tugas Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah/Madrasah. * Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah. * Kriteria Pengangkatan Pengawas Sekolah/Madrasah. * Mekanisme Pengangkatan Dan Masa Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah. * Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah. 5. **Sarana dan Prasarana:** * Kewajiban setiap satuan pendidikan untuk memiliki sarana dan prasarana yang memadai. 6. **Pengelolaan Pendidikan:** * Pengelolaan pendidikan yang berpusat di sekolah/madrasah. * Pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. * Pengelolaan Satuan Pendidikan. * Peran Serta Masyarakat. * Dewan Pendidikan. * Komite Sekolah. * Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah. 7. **Pendanaan Pendidikan:** * Sumber pendanaan pendidikan yang diperoleh dari pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. * Alokasi dana pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah minimal 20%. * Beasiswa pendidikan. 8. **Penilaian:** * Prinsip penilaian yang meliputi penilaian hasil pembelajaran oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah. * Teknik dan instrumen penilaian. 9. **Penelitian dan Pengembangan Pendidikan:** * Pembentukan Jaringan Penelitian dan Pengembangan dan Dewan Riset Daerah Pendidikan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, dan Pengawas Sekolah/Madrasah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Pengelola sekolah/madrasah yang tidak dapat memenuhi standar pengelolaan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan paling lama 3 (tiga) tahun oleh masing-masing instansi pembinanya. 3. Dalam hal pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan penilaian, apabila berdasarkan hasil penilaian pengelola sekolah/madrasah tidak dapat memenuhi maka dicabut izin operasionalnya.