Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1964 tentang Harga Penjualan Barang-Barang Ekspor

Juga dikenal sebagai: PP 1/1964 · PP No. 1 Tahun 1964 · PP Nomor 1 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1964Tanggal Penetapan:13 Januari 1964
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHarga Penjualan Barang-Barang Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 1964
Tanggal Penetapan13 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Devisen (S. 1940 No. 291 jo. No. 380) dalam hal kewajiban melaporkan dan menyerahkan valuta asing oleh eksportir.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong ekspor dengan memberikan kepastian hukum mengenai harga penjualan barang-barang ekspor yang disetujui oleh pihak berwenang. Peraturan ini menetapkan bahwa harga penjualan yang disetujui oleh Menteri Perdagangan atau instansi lain yang ditunjuk, bersama Menteri Urusan Bank Sentral, adalah tetap dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, eksportir dibebaskan dari kewajiban melaporkan dan menyerahkan valuta asing yang diperoleh dari penjualan tersebut kepada bank-bank yang ditunjuk oleh Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri. Valuta asing yang dimiliki eksportir tidak dapat dijadikan alasan untuk penyelidikan oleh instansi pemerintah di bidang fiskal atau pidana.

(-)

(-)