Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pejabat Yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 3/2020 · Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & PenugasanKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1199).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pejabat yang berwenang menolak atau memberikan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Menetapkan Kepala BPKP, Sekretaris Utama BPKP, Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP, dan Kepala Perwakilan BPKP sebagai pejabat yang berwenang memberikan atau menolak izin perkawinan dan perceraian.
  2. Pembagian kewenangan didasarkan pada jabatan dan golongan ruang PNS yang bersangkutan.

Peraturan ini mengatur bahwa Kepala BPKP berwenang untuk PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan PNS berpangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d sampai dengan PNS berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. Sekretaris Utama BPKP berwenang untuk PNS dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan PNS berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan PNS berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di Lingkungan Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat-Pusat, dan Inspektorat BPKP. Kepala Perwakilan BPKP berwenang untuk PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah di Lingkungan Unit Kerja Perwakilan BPKP masing-masing.

(-)

(-)