Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat

Juga dikenal sebagai: Kepmendag 2396/2025 · Kepmendag No. 2396 Tahun 2025 · Kepmendag Nomor 2396 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perdagangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.

Keputusan Menteri ini menetapkan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng Rakyat pada berbagai tingkatan distribusi, yaitu dari Produsen ke Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan paling tinggi sebesar Rp13.500,00 per liter, dari Distributor Lini 1 ke Distributor Lini 2 paling tinggi sebesar Rp14.000,00 per liter, dan dari Distributor Lini 1, Distributor Lini 2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan ke Pengecer paling tinggi sebesar Rp14.500/liter. Selain itu, menetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat sebesar Rp15.700,00 per liter di tingkat Konsumen. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 dan menjaga stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga Minyak Goreng Rakyat.

(-)

(-)