Keputusan Menteri ini menetapkan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng Rakyat pada berbagai tingkatan distribusi, yaitu dari Produsen ke Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan paling tinggi sebesar Rp13.500,00 per liter, dari Distributor Lini 1 ke Distributor Lini 2 paling tinggi sebesar Rp14.000,00 per liter, dan dari Distributor Lini 1, Distributor Lini 2, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan ke Pengecer paling tinggi sebesar Rp14.500/liter. Selain itu, menetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat sebesar Rp15.700,00 per liter di tingkat Konsumen. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 dan menjaga stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga Minyak Goreng Rakyat.