di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 14/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien, dan efektif, serta mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah. Pembentukan peraturan ini juga didasari oleh ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas daerah meliputi penyusunan kebijakan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati.
Peraturan ini menetapkan 16 dinas daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan), bidang-bidang (dengan seksi-seksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.