Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 9/2018 · Perda Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya ikan di perairan darat Kota Probolinggo. Latar belakangnya adalah sumber daya ikan sebagai anugerah Tuhan yang harus dikelola bijaksana untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Perairan umum darat memiliki potensi strategis ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis yang perlu dikelola untuk menjaga populasi dan kualitas lingkungan.

Pengelolaan sumber daya ikan meliputi perencanaan (inventarisasi potensi, data, dan zonasi), pemanfaatan (berdasarkan daya dukung dan kegiatan seperti penangkapan, budidaya, pariwisata, penelitian), perlindungan (ekosistem, jenis, dan genetik ikan), pemberdayaan masyarakat (partisipasi, kapasitas SDM, modal sosial, produktivitas ekonomi), serta pengawasan dan pemantauan. Koordinasi pengelolaan menjadi tanggung jawab Walikota. Kemitraan dapat dilakukan dengan pihak ketiga untuk manajemen, pemanfaatan, permodalan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan program kemitraan bina lingkungan.

Perlindungan ekosistem dilakukan melalui perlindungan habitat dan populasi ikan, rehabilitasi, penelitian, pemanfaatan, pengembangan sosial ekonomi, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi. Perlindungan jenis ikan dilakukan dengan penggolongan jenis ikan, penetapan status perlindungan, pemeliharaan, pengembangbiakan, serta penelitian dan pengembangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).