Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 87/2019 · Permendag No. 87 Tahun 2019 · Permendag Nomor 87 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:28 November 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124/M-DAG/KEP/12/2013 tentang Tata Cara Mempersiapkan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor 365/SJ-DAG/KEP/9/2015 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menyeragamkan proses pembentukan Peraturan Menteri, meningkatkan koordinasi, ketertiban administrasi, dan kelancaran proses pembentukan Peraturan Menteri. Tujuannya adalah untuk menciptakan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri yang dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan Menteri.
  2. Proses pengajuan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri oleh Pemrakarsa, yang meliputi urgensi, tujuan, sasaran, pokok pikiran, lingkup, objek, jangkauan, dan arah pengaturan.
  3. Penyusunan daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum.
  4. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri oleh Pemrakarsa, yang dapat membentuk tim penyusunan.
  5. Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri oleh Biro Hukum bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  6. Penetapan Rancangan Peraturan Menteri menjadi Peraturan Menteri oleh Menteri.
  7. Pengundangan Peraturan Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap pembentukan Peraturan Menteri dapat mencabut paling sedikit 2 (dua) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebelumnya untuk pelaksanaan simplifikasi regulasi.

(-)

(-)