di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Riau
Juga dikenal sebagai: PP 53/1961 · PP No. 53 Tahun 1961 · PP Nomor 53 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perikanan Negara di Riau, guna mengelola usaha perikanan di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Riau (Perikani Riau) sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perikanan. Perusahaan ini mengambil alih Proyek Perikanan Pulau Bayan dan segala hak serta kewajibannya. Perikani Riau dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 9.847.000, dan perusahaan dapat memiliki cabang di Daerah Tingkat I Riau. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan. Perusahaan wajib memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum sesuai ketentuan yang berlaku.