Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 10/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2013Tanggal Penetapan:10 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku10 Oktober 2013
Tanggal Penetapan10 Oktober 2013
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 24) 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah dan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. *Ketentuan Substansial:* 1. *Pendapatan Daerah:* Terdapat penambahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi. 2. *Belanja Daerah:* Terdapat penambahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. 3. *Pembiayaan Daerah:* Terdapat penambahan pada Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Penerimaan Pinjaman Daerah, dan Penerimaan perhitungan Fihak Ketiga. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah dan Pengeluaran perhitungan fihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Bupati melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta mekanisme penutupan defisit anggaran melalui pinjaman daerah.

(-)

(-)