Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah dan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
*Ketentuan Substansial:*
1. *Pendapatan Daerah:* Terdapat penambahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi.
2. *Belanja Daerah:* Terdapat penambahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
3. *Pembiayaan Daerah:* Terdapat penambahan pada Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Penerimaan Pinjaman Daerah, dan Penerimaan perhitungan Fihak Ketiga. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah dan Pengeluaran perhitungan fihak ketiga.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Bupati melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta mekanisme penutupan defisit anggaran melalui pinjaman daerah.