Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 1/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanMelonguane

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2015. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Peraturan ini juga merinci Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa Bupati Kepulauan Talaud menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)