Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 1/2024 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Karangasem untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Penyelenggaraan perizinan berusaha meliputi perizinan berbasis risiko (rendah, menengah, tinggi), persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan perizinan berusaha sektor serta kemudahan persyaratan investasi. Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada DPMPTSP. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan Sistem OSS. DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Terdapat tim Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang bertugas memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar. Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur.

(-)

1. Dalam hal tim Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menemukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tim Perizinan Berusaha di Daerah menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa pembinaan, perbaikan, dan/atau penerapan sanksi, yang dimasukkan ke dalam Sistem OSS. 2. Dalam hal perbaikan tidak dilakukan, Bupati berdasarkan kewenangannya dapat menindaklanjuti dengan penerapan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Dalam hal Pelaku Usaha diberikan sanksi, tim Perizinan Berusaha di Daerah mencatatkan informasi pemberian sanksi ke dalam Sistem OSS.