Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Karangasem untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Penyelenggaraan perizinan berusaha meliputi perizinan berbasis risiko (rendah, menengah, tinggi), persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan perizinan berusaha sektor serta kemudahan persyaratan investasi. Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada DPMPTSP. Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan Sistem OSS. DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Terdapat tim Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang bertugas memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar. Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Gubernur.