Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 23/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan permodalan BPD Sultra untuk menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai sumber pendapatan asli daerah. Dasar hukumnya adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menambah pendapatan daerah, menciptakan kesempatan kerja, dan mengembangkan kegiatan usaha BPD Sultra. Penyertaan modal ditetapkan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan penyertaan modal dilakukan setiap tahun berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dividen hasil penyertaan modal disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan pengawasan atas penyertaan modal ini dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati setiap tahun dengan tembusan ke DPRD.

1. Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank BPD Sultra sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini sepanjang dilakukan dengan persetujuan DPRD dalam APBD Kabupaten Bombana, maka pelaksanaannya dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)