Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 Tentang Laporan Teknis Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.010/2012 · PMK No. 22/PMK.010/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 Tentang Laporan Teknis Dana Pensiun
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan teknis kepada Menteri Keuangan. Perubahan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan Laporan Teknis setiap tahun kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Laporan tersebut harus disampaikan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya periode kegiatan Dana Pensiun. Jika batas akhir penyampaian jatuh pada hari libur, maka diperpanjang hingga hari kerja berikutnya. Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada Pendiri Dana Pensiun yang terlambat menyampaikan laporan, dengan denda sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan. Denda ini harus dibayarkan ke Kas Negara dan dicatat dalam laporan keuangan Pendiri Dana Pensiun.

(-)

1. Pendiri Dana Pensiun yang terlambat menyampaikan Laporan Teknis dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk setiap hari keterlambatan. 2. Denda yang belum dibayar dinyatakan sebagai utang kepada Negara dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan. 3. Jika denda tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, maka dikategorikan sebagai piutang macet dan pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.