Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mempertegas tahapan dan proses pemilihan Kepala Desa serta pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, serta menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pemilihan Kepala Desa:**
* Pemilihan dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
* Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
* Persyaratan calon Kepala Desa mencakup warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lainnya.
* Proses pencalonan meliputi penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon.
* Kampanye diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
* Pemungutan suara dilakukan di TPS dengan surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon.
* Penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
2. **Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:**
* Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
* Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa mencakup pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa, dan memenuhi persyaratan lainnya.
* Proses pengangkatan meliputi penjaringan, penyaringan, dan penetapan.
* Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.