Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Organisasi dana Tata Kerja Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 40/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 40 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:30 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dana Tata Kerja Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan30 Agustus 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Bogor. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan, serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perekonomian, Kesejahteraan Sosial, dan Pembangunan), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertugas membantu Camat dalam pengelolaan ketatausahaan. Setiap Seksi memiliki tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan sesuai bidangnya. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, hubungan kerja antara kecamatan dengan perangkat daerah lain, pembinaan dan pengawasan, kepegawaian, dan pembiayaan kecamatan.

(-)

(-)