Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi alam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kampung/kelurahan, dengan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengalokasian dana bencana, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Pemerintah Daerah berwenang membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, dan menetapkan status serta tingkatan bencana daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.