Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa

Juga dikenal sebagai: PP 7/1999 · PP No. 7 Tahun 1999 · PP Nomor 7 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1999Tanggal Penetapan:27 Januari 1999
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1999
Tanggal Penetapan27 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kepunahan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam upaya pengawetan, termasuk penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi lembaga konservasi untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemantauan populasi tumbuhan dan satwa, serta pengelolaan habitatnya baik di dalam maupun di luar habitat alami. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban lembaga konservasi dalam pengembangbiakan dan penyelamatan tumbuhan dan satwa, serta persyaratan teknis untuk pengiriman dan pengangkutan jenis yang dilindungi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)