Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, serta prosedur pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Desa dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan dalam Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Bupati, Camat, Desa, Pemerintah Desa, BPD, Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan, Calon Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Pemilih, DPT, Kampanye, KPPS, Saksi, TPS, Tim Kampanye, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Hari.
- Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara bergelombang dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat kepala desa. Interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon kepala desa harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun atau sudah menikah, dan bersedia dicalonkan. Persyaratan tambahan meliputi tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun (kecuali telah menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur), tidak dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, berkelakuan baik, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan, dan persyaratan khusus bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/anggota BPD.
- Panitia Pemilihan: Panitia pemilihan kepala desa memiliki tugas dan wewenang dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, menetapkan pemilih, mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan calon yang memenuhi syarat, menetapkan tata cara pemilihan dan kampanye, memfasilitasi penyediaan peralatan dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi, dan menindaklanjuti pelanggaran.
- Pemilihan Antarwaktu: Kepala Desa antarwaktu dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Tata cara pemilihan Kepala Desa antarwaktu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan Calon Terpilih: Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih. Jika terdapat suara terbanyak yang sama, penetapan didasarkan pada wilayah perolehan suara sah yang lebih luas atau nilai tertinggi dalam tes akademik.
- Kondisi Khusus Calon Terpilih: Mengatur kondisi khusus jika calon kepala desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/terpidana sebelum pelantikan.
- Biaya Pemilihan: Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD dan APBDes. Panitia pemilihan dilarang memungut biaya dari calon kepala desa.